Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XI: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|XI|TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA VANG DAN UANG KERTAS|
{{Perundangan bab|XI|TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS|
{{Perundangan pasal|374|
{{Perundangan pasal|374|
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Menu navigasi