Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XI: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA VANG DAN UANG KERTAS| {{Perundangan pasal|374| Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. }} {{Perundangan pasal|375| {{Perundangan ayat|375|1|Setiap Orang yang menyimpan seca...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
}}
}}
{{Perundangan pasal|375|
{{Perundangan pasal|375|
{{Perundangan ayat|375|1|Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
{{Perundangan ayat|375|1|Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.}}
{{Perundangan ayat|375|2|Setiap Orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.}}
{{Perundangan ayat|375|2|Setiap Orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.}}
{{Perundangan ayat|375|3|Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.}}
{{Perundangan ayat|375|3|Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.}}