11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIV|TINDAK PIDANA PENCURIAN| {{Perundangan pasal|476| Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|477| {{Perundangan ayat|477|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda pali...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 37: | Baris 37: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|480| | {{Perundangan pasal|480| | ||
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. | Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|481| | {{Perundangan pasal|481| | ||