Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXIV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIV|TINDAK PIDANA PENCURIAN| {{Perundangan pasal|476| Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|477| {{Perundangan ayat|477|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda pali...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 37: Baris 37:
}}
}}
{{Perundangan pasal|480|
{{Perundangan pasal|480|
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.}}
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
}}
}}
{{Perundangan pasal|481|
{{Perundangan pasal|481|

Menu navigasi