Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXIV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIV|TINDAK PIDANA PENCURIAN| {{Perundangan pasal|476| Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|477| {{Perundangan ayat|477|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda pali...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIV|TINDAK PIDANA PENCURIAN| {{Perundangan pasal|476| Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|477| {{Perundangan ayat|477|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda pali...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi