Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB III: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Makar terhadap Negara Sahabat| {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} {{Perundangan pasal|221| Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V....')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
{{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}}
{{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}}
{{Perundangan pasal|221|
{{Perundangan pasal|221|
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
}}
}}
Baris 16: Baris 15:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
12 (dua belas) tahun.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera|
{{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}}
{{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}}
Baris 44: Baris 42:
{{Perundangan pasal|231|
{{Perundangan pasal|231|
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
}}
}}}}}}<!--/bab iii-->
}}
}}<!--/bab iii-->

Menu navigasi