11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Makar terhadap Negara Sahabat| {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} {{Perundangan pasal|221| Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V....') |
(Tidak ada perbedaan)
|