Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22: Baris 22:
}}
}}
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan ayat|54|1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
{{Perundangan ayat|54|1|Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:


a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

Menu navigasi