Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|III|PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN|
{{Perundangan bab|III|PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan dan Pedoman Pemidanaan|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan dan Pedoman Pemidanaan|
{{Perundangan paragraf|1|T\:juan Pemidanaan}}
{{Perundangan paragraf|1|Tujuan Pemidanaan}}
{{Perundangan pasal|51|
{{Perundangan pasal|51|
Pemidanaan bertujuan:


a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
}}
}}
{{Perundangan pasal|52|
{{Perundangan pasal|52|
 
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Pedoman Pemidanaan}}
{{Perundangan paragraf|2|Pedoman Pemidanaan}}
{{Perundangan pasal|53|
{{Perundangan pasal|53|
 
{{Perundangan ayat|53|1|Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.}}
{{Perundangan ayat|53|2|Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan ayat|54|1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:


a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat}}
{{Perundangan ayat|54|2|Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|55|
{{Perundangan pasal|55|
 
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
}}
}}
{{Perundangan pasal|56|
{{Perundangan pasal|56|
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;


c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
f. keterlibatan Pejabat;
g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|3|Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif}}
{{Perundangan paragraf|3|Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif}}
{{Perundangan pasal|57|
{{Perundangan pasal|57|
 
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|4|Pemberatan Pidana}}
{{Perundangan paragraf|4|Pemberatan Pidana}}
{{Perundangan pasal|58|
{{Perundangan pasal|58|
Faktor yang memperberat pidana meliputi:


a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. pengulangan Tindak Pidana.
}}
}}
{{Perundangan pasal|59|
{{Perundangan pasal|59|
 
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|5|Ketentuan Lain tentang Pemidanaan}}
{{Perundangan paragraf|5|Ketentuan Lain tentang Pemidanaan}}
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan pasal|60|
 
{{Perundangan ayat|60|l|Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.}}
{{Perundangan ayat|60|2|Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|61|
{{Perundangan pasal|61|
(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.


}}
}}
{{Perundangan pasal|62|
{{Perundangan pasal|62|
 
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
(21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
}}
}}
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan pasal|63|
 
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara
}}
}}
}}
}}
Baris 49: Baris 111:
{{Perundangan paragraf|1|Pidana}}
{{Perundangan paragraf|1|Pidana}}
{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan pasal|64|
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan


c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
}}
}}
{{Perundangan pasal|65|
{{Perundangan pasal|65|