11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi y...') |
(Tidak ada perbedaan)
|