Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI: Perbedaan antara revisi

←Mengganti halaman dengan '{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kesatu}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keenam}}'
Tidak ada ringkasan suntingan
(←Mengganti halaman dengan '{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kesatu}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keenam}}')
Tag: Penggantian
Baris 2: Baris 2:
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kesatu}}
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kesatu}}
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua}}
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan|
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga}}
{{Perundangan pasal|29|
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat}}
{{Perundangan ayat|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}}
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima}}
{{Perundangan ayat|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}}
{{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keenam}}
{{Perundangan ayat|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.}}
{{Perundangan ayat|29|4|Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}
{{Perundangan pasal|30|
Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
}}
{{Perundangan pasal|31|
Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.
}}
{{Perundangan pasal|32|
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
}}}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|
{{Perundangan paragraf|1|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal}}
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}}
 
{{Perundangan ayat|33|2|Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.}}
}}
{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan ayat|34|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 33 ayat 2|Pasal 33 ayat (2)]] menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.}}
{{Perundangan ayat|34|2|Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.}}
}}
{{Perundangan pasal|35|
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
}}
{{Perundangan pasal|36|
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
}}
{{Perundangan paragraf|2|Penetapan Lokasi Terminal}}
{{Perundangan pasal|37|
{{Perundangan ayat|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|37|2|Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
 
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
 
b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
 
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
 
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
 
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
 
f. permintaan angkutan;
 
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
 
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dann Angkutan Jalan; dan/atau
 
i. kelestarian lingkungan hidup.}}
}}
{{Perundangan paragraf|3|Fasilitas Terminal}}
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}}
{{Perundangan ayat|38|2|Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.}}
{{Perundangan ayat|38|3|Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.}}
}}
{{Perundangan paragraf|4|Lingkungan Kerja Terminal}}
{{Perundangan pasal|39|
{{Perundangan ayat|39|1|Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.}}
{{Perundangan ayat|39|2|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.}}
{{Perundangan ayat|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}}
}}
{{Perundangan paragraf|5|Pembangunan dan Pengoperasian Terminal}}
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
 
a. rancang bangun;
 
b. buku kerja rancang bangun;
 
c. rencana induk Terminal;
 
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
 
e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}
{{Perundangan ayat|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
 
a. perencanaan;
 
b. pelaksanaan; dan
 
c. pengawasan operasional Terminal.}}
}}
{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan ayat|41|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.}}
{{Perundangan ayat|41|2|Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}
{{Perundangan paragraf|6|Pengaturan Lebih Lanjut}}
{{Perundangan pasal|42|
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
}}}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|
{{Perundangan pasal|43|
{{Perundangan ayat|43|1|Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.}}
{{Perundangan ayat|43|2|Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
 
a. usaha khusus perparkiran; atau
 
b. penunjang usaha pokok.}}
{{Perundangan ayat|43|3|Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.}}
{{Perundangan ayat|43|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
{{Perundangan pasal|44|
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
 
a. rencana umum tata ruang;
 
b. analisis dampak lalu lintas; dan
 
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
}}}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
{{Perundangan pasal|45|
{{Perundangan ayat|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
 
a. trotoar;
 
b. lajur sepeda;
 
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
 
d. Halte; dan/atau
 
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.}}
{{Perundangan ayat|45|2|Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
 
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
 
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
 
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
 
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
 
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.}}
}}
{{Perundangan pasal|46|
{{Perundangan ayat|46|1|Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.}}
{{Perundangan ayat|46|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}}}}}