Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus| {{Perundangan pasal|242| {{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}} {{P...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus| {{Perundangan pasal|242| {{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}} {{P...')
 
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi