Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2.368: Baris 2.368:
{{Perundangan ayat|208|3|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.}}
{{Perundangan ayat|208|3|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.}}
}}}}}}
}}}}}}
{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN |
{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
{{Perundangan pasal|209|
{{Perundangan pasal|209|

Menu navigasi