11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2.274: | Baris 2.274: | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | ||
{{Perundangan pasal|200| | {{Perundangan pasal|200| | ||
{{Perundangan ayat|200|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|200|2|Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.}} | |||
{{Perundangan | |||
}} | |||
{{Perundangan ayat|200|3|Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: | |||
{{Perundangan | |||
a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
Baris 2.436: | Baris 2.286: | ||
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; | c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; | ||
d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan | d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
Angkutan Jalan; | |||
e. manajemen keamanan Lalu Lintas; | e. manajemen keamanan Lalu Lintas; | ||
Baris 2.444: | Baris 2.292: | ||
f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli; | f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli; | ||
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan | g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan | ||
h. penegakan hukum Lalu Lintas.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|201| | |||
{{Perundangan ayat|201|1|Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|201|2|Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|202| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|203| | |||
{{Perundangan ayat|203|1|Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | |||
{{Perundangan ayat|203|2|Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: | |||
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
Baris 2.476: | Baris 2.316: | ||
c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|204| | |||
{{Perundangan ayat|203|1|Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|203|2|Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|205| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|206| | |||
Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | {{Perundangan ayat|206|1|Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | ||
a. audit; | a. audit; | ||
Baris 2.497: | Baris 2.334: | ||
b. inspeksi; dan | b. inspeksi; dan | ||
c. pengamatan dan pemantauan. | c. pengamatan dan pemantauan.}} | ||
{{Perundangan ayat|206|2|Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan ayat|206|3|Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|206|4|Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan ayat|206|5|Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|206|6|Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|206|7|Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|207| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|208| | |||
{{Perundangan ayat|208|1|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|208|2|Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | |||
a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini; | a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini; | ||
Baris 2.532: | Baris 2.365: | ||
d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan | d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan | ||
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. | e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.}} | ||
{{Perundangan ayat|208|3|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.}} | |||
}}}}}} | |||
{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN | | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | ||
{{Perundangan pasal|209| | |||
{{Perundangan ayat|209|1|Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|209|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|210| | |||
{{Perundangan ayat|210|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.}} | |||
{{Perundangan ayat|210|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|211| | |||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|212| | |||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Hak dan Kewajiban| | |||
{{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Pemerintah}} | |||
Hak dan Kewajiban | {{Perundangan pasal|213| | ||
{{Perundangan ayat|213|1|Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|213|2|Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib: | |||
Kewajiban Pemerintah | |||
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | ||
Baris 2.580: | Baris 2.397: | ||
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | ||
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} | |||
{{Perundangan pasal|214| | |||
Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum | {{Perundangan ayat|214|1|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.}} | ||
{{Perundangan ayat|214|2|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|215| | |||
Perusahaan Angkutan Umum wajib: | Perusahaan Angkutan Umum wajib: | ||
Baris 2.603: | Baris 2.416: | ||
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | ||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|3|Hak dan Kewajiban Masyarakat}} | |||
{{Perundangan pasal|216| | |||
Hak dan Kewajiban Masyarakat | {{Perundangan ayat|216|1|Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.}} | ||
{{Perundangan ayat|216|2|Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|217| | |||
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| | |||
{{Perundangan pasal|218| | |||
Sanksi Administratif | {{Perundangan ayat|218|1|Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
Baris 2.627: | Baris 2.433: | ||
b. denda administratif; | b. denda administratif; | ||
c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. | c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} | ||
{{Perundangan ayat|218|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}}}}}} | |||
{{Perundangan bab|XIII|PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
{{Perundangan pasal|219| | |||
{{Perundangan ayat|219|1|Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | |||
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | |||
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; | a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; | ||
Baris 2.652: | Baris 2.455: | ||
g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor. | h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan ayat|219|2|Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | |||
a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; | a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; | ||
Baris 2.670: | Baris 2.472: | ||
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau | g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau | ||
h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri. | h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.}} | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor| | |||
{{Perundangan pasal|220| | |||
{{Perundangan ayat|220|1|Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: | |||
Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor | |||
a. Pemerintah; | a. Pemerintah; | ||
Baris 2.686: | Baris 2.484: | ||
c. badan hukum; | c. badan hukum; | ||
d. lembaga penelitian; dan/atau | d. lembaga penelitian; dan/atau | ||
e. perguruan tinggi.}} | |||
{{Perundangan ayat|220|2|Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: | |||
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; | a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; | ||
Baris 2.708: | Baris 2.507: | ||
i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; | i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; | ||
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan | j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan | ||
k. fasilitas keluar darurat.}} | |||
{{Perundangan ayat|220|3|Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|221| | |||
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. | Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|222| | |||
Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | {{Perundangan ayat|222|1|Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
{{Perundangan ayat|222|2|Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.}} | |||
{{Perundangan ayat|222|3|Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas: | |||
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
Baris 2.732: | Baris 2.527: | ||
c. uji kelaikan Kendaraan; | c. uji kelaikan Kendaraan; | ||
d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta | d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan | f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; | ||
Pengemudi; | |||
g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | |||
h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.}} | |||
{{Perundangan ayat|222|4|Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi: | |||
a. pemahaman teknologi; | a. pemahaman teknologi; | ||
Baris 2.754: | Baris 2.542: | ||
b. pengalihan teknologi; dan | b. pengalihan teknologi; dan | ||
c. fasilitasi riset teknologi. | c. fasilitasi riset teknologi.}} | ||
{{Perundangan ayat|222|5|Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|223| | |||
{{Perundangan ayat|223|1|Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan industri dalam negeri.}} | |||
Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | {{Perundangan ayat|223|2|Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|224| | |||
{{Perundangan ayat|224|1|Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas: | |||
222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan | |||
industri dalam negeri. | |||
a. rekayasa; | a. rekayasa; | ||
Baris 2.780: | Baris 2.559: | ||
c. perakitan; dan/atau | c. perakitan; dan/atau | ||
d. pemeliharaan dan perbaikan. | d. pemeliharaan dan perbaikan.}} | ||
{{Perundangan ayat|224|2|Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Pengaturan Lebih Lanjut| | |||
{{Perundangan pasal|225| | |||
Pengaturan Lebih Lanjut | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
}}}}}} | |||
{{Perundangan bab|XIV|KECELAKAAN LALU LINTAS| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas| | ||
{{Perundangan pasal|226| | |||
{{Perundangan ayat|226|1|Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: | |||
a. partisipasi para pemangku kepentingan; | a. partisipasi para pemangku kepentingan; | ||
Baris 2.800: | Baris 2.575: | ||
b. pemberdayaan masyarakat; | b. pemberdayaan masyarakat; | ||
c. penegakan hukum; dan | c. penegakan hukum; dan | ||
d. kemitraan global.}} | |||
{{Perundangan ayat|226|2|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.}} | |||
{{Perundangan ayat|226|3|Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas| | |||
{{Perundangan paragraf|1|Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas}} | |||
{{Perundangan pasal|227| | |||
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas | |||
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas | |||
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: | Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: | ||
Baris 2.828: | Baris 2.596: | ||
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; | e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; | ||
f. mengamankan barang bukti; dan | f. mengamankan barang bukti; dan | ||
g. melakukan penyidikan perkara. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|228| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas}} | |||
{{Perundangan pasal|229| | |||
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas | {{Perundangan ayat|229|1|Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: | ||
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; | a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; | ||
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau | b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau | ||
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.}} | |||
{{Perundangan ayat|229|2|Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.}} | |||
{{Perundangan ayat|229|3|Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.}} | |||
{{Perundangan ayat|229|4|Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.}} | |||
{{Perundangan ayat|229|5|Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|230| | |||
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|3|Pertolongan dan Perawatan Korban}} | |||
{{Perundangan pasal|231| | |||
Pertolongan dan Perawatan Korban | {{Perundangan ayat|231|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: | ||
Lalu Lintas, wajib: | |||
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; | a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; | ||
Baris 2.868: | Baris 2.628: | ||
b. memberikan pertolongan kepada korban; | b. memberikan pertolongan kepada korban; | ||
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara | c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan | ||
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|231|2|Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.}} | |||
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. | }} | ||
{{Perundangan pasal|232| | |||
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: | Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: | ||
Baris 2.883: | Baris 2.640: | ||
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau | b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau | ||
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara | c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | |||
Republik Indonesia. | {{Perundangan paragraf|4|Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas}} | ||
{{Perundangan pasal|233| | |||
{{Perundangan ayat|233|1|Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan ayat|233|2|Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.}} | |||
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas | {{Perundangan ayat|233|3|Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit.}} | ||
{{Perundangan ayat|233|4|Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kewajiban dan Tanggung Jawab| | |||
{{Perundangan paragraf|1|Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan}} | |||
{{Perundangan pasal|234| | |||
{{Perundangan ayat|233|1|Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.}} | |||
{{Perundangan ayat|233|2|Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.}} | |||
{{Perundangan ayat|233|3|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: | |||
Kewajiban dan Tanggung Jawab | |||
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, | |||
Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan | |||
(2) tidak berlaku jika: | |||
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; | a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; | ||
Baris 2.923: | Baris 2.660: | ||
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau | b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau | ||
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. | c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|235| | |||
{{Perundangan ayat|235|1|Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|235|2|Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|236| | |||
{{Perundangan ayat|236|1|Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|236|2|Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|237| | |||
{{Perundangan ayat|237|1|Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|237|2|Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah}} | |||
{{Perundangan pasal|238| | |||
{{Perundangan ayat|238|1|Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|238|2|Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.}} | |||
}} | |||
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah | {{Perundangan pasal|239| | ||
{{Perundangan ayat|239|1|Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|239|2|Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Hak Korban| | |||
{{Perundangan pasal|240| | |||
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
Hak Korban | |||
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: | Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: | ||
Baris 2.968: | Baris 2.692: | ||
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi. | c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|241| | |||
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
}}}}}} | |||
-break- | |||
=== BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT === | === BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT === |