Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.758: Baris 1.758:
{{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}}
{{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}}
{{Perundangan pasal|141|
{{Perundangan pasal|141|
{{Perundangan pasal|ayat|1|Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
{{Perundangan ayat|141|1|Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:


a. keamanan;
a. keamanan;
Baris 1.771: Baris 1.771:


f. keteraturan.}}
f. keteraturan.}}
{{Perundangan pasal|ayat|2|Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.}}
{{Perundangan ayat|141|2|Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.}}
{{Perundangan pasal|ayat|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|141|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
}}
}}
{Perundangan paragraf|3|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek}}
{Perundangan paragraf|3|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek}}

Menu navigasi