11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1.731: | Baris 1.731: | ||
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.}} | c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|137|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum| |