11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1.017: | Baris 1.017: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|69| | {{Perundangan pasal|69| | ||
{{Perundangan ayat|69|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|70| | {{Perundangan pasal|70| | ||
{{Perundangan ayat|70|1|Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|3|Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|71| | {{Perundangan pasal|71| | ||
{{Perundangan ayat|71|1|Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: | |||
{{Perundangan | |||
a. bukti registrasi hilang atau rusak; | a. bukti registrasi hilang atau rusak; | ||
Baris 1.072: | Baris 1.041: | ||
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}} | d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|71|2|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|71|3|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|72| | |||
{{Perundangan ayat|72|1|Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan ayat|72|2|Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|72|3|Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|73| | |||
{{Perundangan ayat|73|1|Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: | |||
{{Perundangan | |||
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau | a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau | ||
Baris 1.090: | Baris 1.059: | ||
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.}} | b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|73|2|Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|74| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|74|1|Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: | ||
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau | a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau | ||
Baris 1.099: | Baris 1.068: | ||
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.}} | b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|74|2|Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: | ||
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau | a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau | ||
Baris 1.105: | Baris 1.074: | ||
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|74|3|Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|75| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | }} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif| | {{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | | ||
{{Perundangan pasal|76| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan [[#Pasal 53 ayat 1|Pasal 53 ayat (1)]], Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
Baris 1.123: | Baris 1.092: | ||
d. pencabutan izin.}} | d. pencabutan izin.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan [[#Pasal 60 ayat 3|Pasal 60 ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
Baris 1.130: | Baris 1.099: | ||
c. penutupan bengkel umum.}} | c. penutupan bengkel umum.}} | ||
}} | |||
}} | |||
}} | |||
-break- | |||
{{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: |