Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 828: Baris 828:
}}
}}
{{Perundangan pasal|56|
{{Perundangan pasal|56|
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah.
}}
}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan pasal|57|
{{Perundangan pasal|57|
{{Perundangan ayat|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}}


}}
{{Perundangan ayat|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}}
{{Perundangan pasal|58|
 
}}
{{Perundangan pasal|59|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|60|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor |
{{Perundangan pasal|61|
 
}}
{{Perundangan pasal|62|
 
}}
{{Perundangan pasal|63|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|64|
 
}}
{{Perundangan pasal|65|
 
}}
{{Perundangan pasal|66|
 
}}
{{Perundangan pasal|67|
 
}}
{{Perundangan pasal|68|
 
}}
{{Perundangan pasal|69|
 
}}
{{Perundangan pasal|70|
 
}}
{{Perundangan pasal|71|
 
}}
{{Perundangan pasal|72|
 
}}
{{Perundangan pasal|73|
 
}}
{{Perundangan pasal|74|
 
}}
{{Perundangan pasal|75|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif |
{{Perundangan pasal|76|
 
}}
}}
}}
 
-break-


 
{{Perundangan ayat|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
====Pasal 56====
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah.
}}
 
{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor|
====Pasal 57====
{{Perundangan pasal|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}}
 
{{Perundangan pasal|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}}
 
{{Perundangan pasal|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:


a. sabuk keselamatan;
a. sabuk keselamatan;
Baris 932: Baris 853:
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas Lintas.}}
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas Lintas.}}


{{Perundangan pasal|57|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|57|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
 
}}
====Pasal 58====
{{Perundangan pasal|58|
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
}}
{{Perundangan pasal|59|
{{Perundangan ayat|59|1|Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.}}


====Pasal 59====
{{Perundangan ayat|59|2|Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
{{Perundangan pasal|59|1|Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.}}
 
{{Perundangan pasal|59|2|Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:


a. merah;
a. merah;
Baris 948: Baris 869:
c. kuning.}}
c. kuning.}}


{{Perundangan pasal|59|3|Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.}}
{{Perundangan ayat|59|3|Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.}}


{{Perundangan pasal|59|4|Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.}}
{{Perundangan ayat|59|4|Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.}}


{{Perundangan pasal|59|5|Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|59|5|Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:


a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baris 960: Baris 881:
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.}}
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.}}


{{Perundangan pasal|59|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|59|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


{{Perundangan pasal|59|7|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan ayat|59|7|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan ayat|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}}


{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan ayat|60|2|Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.}}
====Pasal 60====
{{Perundangan pasal|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}}


{{Perundangan pasal|60|2|Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.}}
{{Perundangan ayat|60|3|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.}}


{{Perundangan pasal|60|3|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.}}
{{Perundangan ayat|60|4|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


{{Perundangan pasal|60|4|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan ayat|60|5|Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.}}


{{Perundangan pasal|60|5|Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.}}
{{Perundangan ayat|60|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.}}
 
}}
{{Perundangan pasal|60|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
}}
 
{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor |
{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor|
{{Perundangan pasal|61|
====Pasal 61====
{{Perundangan ayat|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
{{Perundangan pasal|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:


a. persyaratan teknis; dan
a. persyaratan teknis; dan
Baris 988: Baris 909:
b. persyaratan tata cara memuat barang.}}
b. persyaratan tata cara memuat barang.}}


{{Perundangan pasal|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan ayat|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
Baris 1.004: Baris 925:
f. alat peringatan dengan bunyi.}}
f. alat peringatan dengan bunyi.}}


{{Perundangan pasal|61|3|Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.}}
{{Perundangan ayat|61|3|Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.}}


{{Perundangan pasal|61|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|61|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
{{Perundangan pasal|62|
{{Perundangan ayat|62|1|Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.}}


====Pasal 62====
{{Perundangan ayat|62|2|Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.}}
{{Perundangan pasal|62|1|Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.}}
}}
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan ayat|63|1|Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.}}


{{Perundangan pasal|62|2|Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.}}
{{Perundangan ayat|63|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.}}


====Pasal 63====
{{Perundangan ayat|63|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.}}
{{Perundangan pasal|63|1|Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|63|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.}}
 
{{Perundangan pasal|63|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan ayat|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}}


{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan ayat|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
====Pasal 64====
{{Perundangan pasal|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}}
 
{{Perundangan pasal|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
Baris 1.035: Baris 956:
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}}
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|64|3|Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
{{Perundangan ayat|64|3|Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:


a. tertib administrasi;
a. tertib administrasi;
Baris 1.047: Baris 968:
e. perencanaan pembangunan nasional.}}
e. perencanaan pembangunan nasional.}}


{{Perundangan pasal|64|4|Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.}}
{{Perundangan ayat|64|4|Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|64|5|Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.}}
{{Perundangan ayat|64|5|Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.}}


{{Perundangan pasal|64|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan ayat|64|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
 
}}
====Pasal 65====
{{Perundangan pasal|65|
{{Perundangan pasal|65|1|Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
{{Perundangan ayat|65|1|Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:


a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
Baris 1.062: Baris 983:
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|65|2|Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}
{{Perundangan ayat|65|2|Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}
 
}}
====Pasal 66====
{{Perundangan pasal|66|
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:


Baris 1.072: Baris 993:


c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
}}
{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan ayat|67|1|Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.}}


====Pasal 67====
{{Perundangan ayat|67|2|Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.}}
{{Perundangan pasal|67|1|Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.}}


{{Perundangan pasal|67|2|Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.}}
{{Perundangan ayat|67|3|Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


{{Perundangan pasal|67|3|Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan ayat|67|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.}}
}}
{{Perundangan pasal|68|
{{Perundangan ayat|68|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}
 
{{Perundangan ayat|68|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.}}
 
{{Perundangan ayat|68|3|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.}}


{{Perundangan pasal|67|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.}}
{{Perundangan ayat|68|4|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.}}


====Pasal 68====
{{Perundangan ayat|68|5|Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.}}
{{Perundangan pasal|68|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|68|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.}}
{{Perundangan ayat|68|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
}}
{{Perundangan pasal|69|


{{Perundangan pasal|68|3|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.}}
}}
{{Perundangan pasal|70|


{{Perundangan pasal|68|4|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.}}
}}
{{Perundangan pasal|71|


{{Perundangan pasal|68|5|Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.}}
}}
{{Perundangan pasal|72|


{{Perundangan pasal|68|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
}}
{{Perundangan pasal|73|
 
}}
{{Perundangan pasal|74|
 
}}
{{Perundangan pasal|75|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif |
{{Perundangan pasal|76|
 
}}
}}
}}
 
-break-


====Pasal 69====
====Pasal 69====

Menu navigasi