11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8.073: | Baris 8.073: | ||
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH| | {{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH| | ||
{{Perundangan pasal|116| | {{Perundangan pasal|116| | ||
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}} | |||
5 (lima) tahunan. | |||
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: | |||
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | |||
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan | |||
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; | |||
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau | |||
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}} | |||
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}}}}<!--/bab XII--> | |||
}} | |||
}}<!--/bab XII--> | |||
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA| | {{Perundangan bab|XIII|SENGKETA| | ||
{{Perundangan pasal|117| | {{Perundangan pasal|117| | ||
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}} | |||
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}} | |||
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan. | }}}}<!--/bab XIII--> | ||
}} | |||
}}<!--/bab XIII--> | |||
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN| | {{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN| | ||
{{Perundangan pasal|118| | {{Perundangan pasal|118| | ||
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|119| | {{Perundangan pasal|119| | ||
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR. | Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR. | ||
}} | }}}}<!--/bab XIV--> | ||
}}<!--/bab XIV--> | |||
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN| | {{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN| | ||
Baris 8.121: | Baris 8.111: | ||
a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | ||
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan | b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan | ||
Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | ||
dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | ||
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun | 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun | ||
tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | ||
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | ||
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | ||
}} | }}}}<!--/bab XV--> | ||
}}<!--/bab XV--> | |||
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP| | {{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP| | ||
{{Perundangan pasal|121| | {{Perundangan pasal|121| | ||
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|122| | |||
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|123| | |||
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | |||
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); | |||
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | |||
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | |||
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | |||
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | |||
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | |||
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | |||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|124| | |||
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | |||
}} | }} | ||
}}<!--/bab XVI--> | }}<!--/bab XVI--> |