Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8.073: Baris 8.073:
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan pasal|116|
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
5 (lima) tahunan.


(2) Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan
undang-undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}
}}
}}<!--/bab XII-->
}}<!--/bab XII-->
Baris 8.079: Baris 8.095:
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan pasal|117|
{{Perundangan pasal|117|
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian


191
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.
}}
}}
}}<!--/bab XIII-->
}}<!--/bab XIII-->
Baris 8.085: Baris 8.106:
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan pasal|118|
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.


(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.
}}
}}


{{Perundangan pasal|119|
{{Perundangan pasal|119|
 
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
}}
}}
}}<!--/bab XIV-->
}}<!--/bab XIV-->
Baris 8.095: Baris 8.118:
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal|120|
{{Perundangan pasal|120|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin
dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
192
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
}}
}}<!--/bab XV-->
}}<!--/bab XV-->
Baris 8.101: Baris 8.138:
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan pasal|121|
{{Perundangan pasal|121|
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
}}
}}<!--/bab XVI-->
}}<!--/bab XVI-->

Menu navigasi