Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.508: Baris 7.508:




 
{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|92|4|
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
Baris 7.537: Baris 7.538:
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
}}
-break 2-


{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: