11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 7.498: | Baris 7.498: | ||
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}} | 15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}} | ||
}}<!--/pasal 92--> | |||
-break- | |||
{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
Baris 7.527: | Baris 7.537: | ||
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | 7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | {{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: |