Riwayat halaman
28 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
+473
←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai...'
+3.825