Riwayat halaman
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
28 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
+58
←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...'
+824