Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan keputusan walikota |daerah=Kota Malang |nomor=40 |tahun=2023 |tentang=Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada<br/>Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Pada Anggaran<br/>Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi||sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019...'