Keputusan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pembukaan[sunting sumber]

Keputusan WaliKota Malang

Nomor 40 Tahun 2023
TENTANG
Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada
Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},





[[Kategori:Keputusan WALIKota Malang]] [[Kategori:Keputusan WALIKota Malang 2023]]

Pembukaan[sunting sumber]

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: . bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan pada Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023;

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa­ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);

6. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59);

7. Peraturan Daerah Kata Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kata Malang Tahun 2022 Nomor 7);

8. Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kata Malang Tahun 2019 Nomor 105);

9. Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kata Malang Tahun 2022 Nomor 29);