Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 19 TAHUN 2024
TENTANG
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 23
Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,



MenimbangSunting

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik diperlukan penyesuaian pelaksanaannya pada Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

MengingatSunting

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
  8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
  13. Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 11 Seri D);
  14. Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 23 Seri D);
  15. Peraturan Bupati Malang Nomor 53 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 53 Seri C);
  16. Peraturan Bupati Malang Nomor 160 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten Malang Tahun 2023-2032 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 160 Seri D);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 23
TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.

Pasal I
Sunting


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 23 Seri D) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 7a dan 7b, angka 9 dan angka 10 dihapus, angka 11 dan angka 12 diubah, dan angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 34, angka 35, angka 36, angka 38, angka 39, angka 40 dan angka 41 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

5. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang.

6. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan, dan Kecamatan.

7a. Bagian Organisasi adalah unit Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.

7b. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media.

8. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

9. Dihapus.

10. Dihapus.

11. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah fungsi dari sistem aplikasi SPBE yang memberikan manfaat kepada pengguna SPBE.

12. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang mengacu/berpedoman pada Masterplan Smart City untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

13. Dihapus.

14. Dihapus.

15. Dihapus.

16. Dihapus.

17. Dihapus.

18. Dihapus.

19. Dihapus.

20. Dihapus.

21. Dihapus.

22. Dihapus.

23. Dihapus.

24. Dihapus.

25. Dihapus.

26. Dihapus.

27. Dihapus.

28. Dihapus.

29. Dihapus.

30. Dihapus.

31. Dihapus.

32. Dihapus.

33. Dihapus.

34. Dihapus.

35. Dihapus.

36. Dihapus.

37. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.

38. Dihapus.

39. Dihapus.

40. Dihapus.

41. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.

(2) Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah.

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan huruf g diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) SPBE Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan prinsip:

a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan informasi.

(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.

(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.

(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.

(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.

(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.

(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.

(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Arsitektur SPBE bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu dan mendukung mewujudkan smart city.

(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah memuat:

a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.

5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2) Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

6. Ketentuan Pasal 32 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.

(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

7. Ketentuan Pasal 33 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.

(2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.

(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(5) Manajemen Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

8. Ketentuan Pasal 34 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.

(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen data, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(5) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

9. Ketentuan Pasal 35 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Manajemen aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.

(2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.

(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(5) Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

10. Ketentuan Pasal 36 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.

(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.

(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Manajemen Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

11. Ketentuan Pasal 37 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.

(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.

(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(5) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

12. Ketentuan Pasal 38 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.

(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.

(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Manajemen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

13. Ketentuan Pasal 39 setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.

(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.

(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.

(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.

(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.

(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(8) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal II
Sunting


Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.

Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024

BUPATI MALANG,

ttd.

SANUSI
Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,

ttd.

NURMAN RAMDANSYAH

Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 19 Seri D

TutupMemuat editor…