Dinas Daerah, Malang
(Dialihkan dari Dinas Daerah, Kabupaten Malang)
- Dinas Pendidikan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; - Dinas Kesehatan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (B)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; - Dinas Sosial (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; - Dinas Tenaga Kerja (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; - Dinas Ketahanan Pangan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; - Dinas Lingkungan Hidup (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; - Dinas Perhubungan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; - Dinas Komunikasi dan Informatika (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; - Dinas Pemuda dan Olahraga (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; - Dinas Pertanahan (C)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; - Dinas Perikanan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; - Satuan Polisi Pamong Praja (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.