Dinas Daerah, Malang

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
  1. Dinas Pendidikan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (B)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  4. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  6. Dinas Sosial (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  9. Dinas Ketahanan Pangan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
  10. Dinas Lingkungan Hidup (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  14. Dinas Perhubungan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  15. Dinas Komunikasi dan Informatika (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
  16. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  18. Dinas Pemuda dan Olahraga (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  20. Dinas Pertanahan (C)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  21. Dinas Perikanan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
  22. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  23. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
  24. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
  25. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
  26. Satuan Polisi Pamong Praja (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.