Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Malang

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan
BidangBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Kantor
AlamatJl.Trunojoyo No.4, Kepanjen, Malang
Kode35.07.107
Pejabat
KepalaHarry Setia Budi