Dinas Daerah, Malang

  1. Dinas Pendidikan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (B)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  4. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  6. Dinas Sosial (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  9. Dinas Ketahanan Pangan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
  10. Dinas Lingkungan Hidup (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  14. Dinas Perhubungan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  15. Dinas Komunikasi dan Informatika (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
  16. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  18. Dinas Pemuda dan Olahraga (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  20. Dinas Pertanahan (C)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  21. Dinas Perikanan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
  22. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  23. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
  24. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
  25. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
  26. Satuan Polisi Pamong Praja (A)
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.