Peraturan Bupati Malang Nomor 100 Tahun 2023
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, maka perlu dilakukan penyesuaian kode wilayah administrasi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI Malang
NOMOR 100 TAHUN 2023
TENTANG
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
MenimbangSunting
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Peraturan Bupati;
MengingatSunting
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 60 Seri C);
Pasal 1Sunting
(1) Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
(2) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2Sunting
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3Sunting
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
LampiranSunting
NO. | PD/UNIT/SATUAN ORGANISASI | KODE | |
---|---|---|---|
I | PEMERINTAH KABUPATEN MALANG | 35.07 | |
II | SEKRETARIAT DAERAH | 35.07.000 | |
III | Sekretariat DPRD | 35.07.100 | |
IV | Inspektorat Daerah | 35.07.200 | |
V | DINAS | 35.07.300 | |
A | Dinas Pendidikan | 35.07.301 | |
B | Dinas Kesehatan | 35.07.302 | |
C | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya | 35.07.303 | |
D | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga | 35.07.304 | |
E | Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air | 35.07.305 | |
F | Dinas Sosial | 35.07.306 | |
G | Dinas Tenaga Kerja | 35.07.307 | |
H | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 35.07.308 | |
I | Dinas Ketahanan Pangan | 35.07.309 | |
J | Dinas Lingkungan Hidup | 35.07.310 | |
K | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 35.07.311 | |
L | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | 35.07.312 | |
M | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 35.07.313 | |
N | Dinas Perhubungan | 35.07.314 | |
O | Dinas Komunikasi dan Informatika | 35.07.315 | |
P | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | 35.07.316 | |
Q | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 35.07.317 | |
R | Dinas Pemuda dan Olahraga | 35.07.318 | |
S | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 35.07.319 | |
T | Dinas Pertanahan | 35.07.320 | |
U | Dinas Perikanan | 35.07.321 | |
V | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | 35.07.322 | |
W | Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan | 35.07.323 | |
X | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | 35.07.324 | |
Y | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | 35.07.325 | |
Z | Satuan Polisi Pamong Praja | 35.07.326 | |
VI | BADAN | 35.07.400 | |
A | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | 35.07.401 | |
B | Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah | 35.07.402 | |
C | Badan Keuangan dan Aset Daerah | 35.07.403 | |
D | Badan Pendapatan Daerah | 35.07.404 | |
E | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | 35.07.405 | |
F | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 35.07.406 | |
G | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 35.07.407 | |
VII | KECAMATAN | 35.07.01 |