Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.719: Baris 7.719:
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
 
Bagian Keempat
Arahan Sanksi


{{Perundangan bagian|Keempat|Arahan Sanksi|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
Baris 7.771: Baris 7.769:
i. pemulihan fungsi ruang.}}
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Keempat-->


{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|