Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 167: Baris 167:
k. penjelasan; dan  
k. penjelasan; dan  


l. lampiran.
l. lampiran.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
Baris 294: Baris 293:
10. Kelurahan Gadang; dan
10. Kelurahan Gadang; dan


11. Kelurahan Kebonsari.
11. Kelurahan Kebonsari.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
Baris 305: Baris 303:
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan


d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
Baris 336: Baris 332:
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan pasal|4|
{{Perundangan pasal|4|
Baris 350: Baris 347:
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab II-->
}}<!--/bab II-->


Baris 358: Baris 355:
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan pasal|6|
Baris 397: Baris 394:
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan


i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Baris 426: Baris 422:
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan


m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
Baris 445: Baris 440:
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan


h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
Baris 466: Baris 460:
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan


i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
Baris 480: Baris 473:
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan


f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
Baris 497: Baris 489:
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->
}}<!--/bab III-->
}}<!--/bab III-->


Baris 621: Baris 612:
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan


q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}}
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
}}
}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->


Baris 750: Baris 742:


{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan ayat|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|21|1|
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:


a. terminal penumpang Tipe A;
a. terminal penumpang Tipe A;
Baris 758: Baris 751:
c. terminal penumpang Tipe C.}}
c. terminal penumpang Tipe C.}}


{{Perundangan ayat|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}
{{Perundangan ayat|21|2|
Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan ayat|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}
{{Perundangan ayat|21|3|
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan ayat|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|21|4|
Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
Baris 2.670: Baris 2.666:
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketujuh-->
}}<!--/bab IV-->
}}<!--/bab IV-->


Baris 5.234: Baris 5.230:
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}
}}
}}
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
Baris 6.687: Baris 6.683:
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau


3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.}}
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
}}
}}


Baris 7.593: Baris 7.589:
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|