11.314
suntingan
Baris 1.592: | Baris 1.592: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas| | |||
Analisis Dampak Lalu Lintas | |||
====Pasal 99==== | ====Pasal 99==== | ||
{{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} | {{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} | ||
Baris 1.620: | Baris 1.617: | ||
====Pasal 101==== | ====Pasal 101==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang| | |||
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, | |||
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Baris 1.673: | Baris 1.667: | ||
{{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas| | |||
Tata Cara Berlalu Lintas | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Baris 1.928: | Baris 1.921: | ||
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. | d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas| | |||
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Baris 1.966: | Baris 1.958: | ||
====Pasal 130==== | ====Pasal 130==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas| | |||
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas | |||
====Pasal 131==== | ====Pasal 131==== | ||
Baris 1.988: | Baris 1.979: | ||
{{Perundangan pasal|132|3|Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.}} | {{Perundangan pasal|132|3|Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas| | |||
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas | |||
====Pasal 133==== | ====Pasal 133==== | ||
{{Perundangan pasal|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: | {{Perundangan pasal|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: | ||
Baris 2.021: | Baris 2.010: | ||
{{Perundangan pasal|133|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|133|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran| | |||
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Baris 2.059: | Baris 2.047: | ||
{{Perundangan pasal|135|3|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.}} | {{Perundangan pasal|135|3|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif| | |||
Sanksi Administratif | |||
====Pasal 136==== | ====Pasal 136==== | ||
{{Perundangan pasal|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} | {{Perundangan pasal|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} | ||
Baris 2.082: | Baris 2.068: | ||
{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | |||
===BAB X ANGKUTAN=== | ===BAB X ANGKUTAN=== |