Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.592: Baris 1.592:
}}
}}


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas|
 
Analisis Dampak Lalu Lintas
 
====Pasal 99====
====Pasal 99====
{{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}}
{{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}}
Baris 1.620: Baris 1.617:
====Pasal 101====
====Pasal 101====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
}}


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang|
 
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
 
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.673: Baris 1.667:


{{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
}}


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas|
 
Tata Cara Berlalu Lintas


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.928: Baris 1.921:


d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
}}


Bagian Kelima
{{Perundangan bagian|Kelima|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas|
 
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.966: Baris 1.958:
====Pasal 130====
====Pasal 130====
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
}}


Bagian Keenam
{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas|
 
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas


====Pasal 131====
====Pasal 131====
Baris 1.988: Baris 1.979:


{{Perundangan pasal|132|3|Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.}}
{{Perundangan pasal|132|3|Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.}}
}}


Bagian Ketujuh
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas|
 
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
 
====Pasal 133====
====Pasal 133====
{{Perundangan pasal|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
{{Perundangan pasal|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
Baris 2.021: Baris 2.010:


{{Perundangan pasal|133|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|133|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}


Bagian Kedelapan
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran|
 
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 2.059: Baris 2.047:


{{Perundangan pasal|135|3|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.}}
{{Perundangan pasal|135|3|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.}}
}}


Bagian Kesembilan
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif|
 
Sanksi Administratif
 
====Pasal 136====
====Pasal 136====
{{Perundangan pasal|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}}
{{Perundangan pasal|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}}
Baris 2.082: Baris 2.068:


{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}


===BAB X ANGKUTAN===
===BAB X ANGKUTAN===