11.314
suntingan
| Baris 1.891: | Baris 1.891: | ||
====Pasal 119==== | ====Pasal 119==== | ||
{{Perundangan pasal|119|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.}} | |||
{{Perundangan pasal|119|1|Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.}} | |||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||