11.314
suntingan
| Baris 1.903: | Baris 1.903: | ||
====Pasal 121==== | ====Pasal 121==== | ||
{{Perundangan pasal|121|1|Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|121|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.}} | |||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||