11.314
suntingan
| Baris 1.855: | Baris 1.855: | ||
====Pasal 116==== | ====Pasal 116==== | ||
{{Perundangan pasal|116|1|Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan pasal|116|2|Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: | |||
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; | a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; | ||
| Baris 1.869: | Baris 1.869: | ||
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau | e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau | ||
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang. | f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.}} | ||
Pasal 117 | ====Pasal 117==== | ||
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain. | Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain. | ||