Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 440: Baris 440:


====Pasal 20====
====Pasal 20====
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
{{Perundangan pasal/sandbox|20|1|Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:


a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
Baris 446: Baris 446:
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;


c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}}


(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
{{Perundangan pasal/sandbox|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}}


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal/sandbox|20|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Paragraf 2
Paragraf 2