Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
Menimbang:
Menimbang:


a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;
{{Hanging indent |text=a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;}}


b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut;
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut;