11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
WALIKOTA MALANG}}}} | WALIKOTA MALANG}}}} | ||
=== Konsideran === | |||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
Baris 24: | Baris 26: | ||
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | ||
| | |} | ||
=== Dasar Hukum === | |||
{| class="wikitable" | |||
|+ | |||
|Mengingat: | |Mengingat: | ||
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | |1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | ||
Baris 43: | Baris 49: | ||
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. | |PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. | ||
|} | |} | ||
=== | ===Diktum=== | ||
====Pasal 1==== | ====Pasal 1==== | ||
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja. | (1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja. |