SPSE tender ulang: Perbedaan antara revisi

17 bita ditambahkan ,  2 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Apa yang menyebabkan Tender menjadi Gagal? Jika mengacu pada Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, bahwa Tender dinyatakan gagal dalam beberapa sebagai berikut : # Ada kesalahan saat proses evaluasi; # Tidak ada peserta yang menyampaikan dokume...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22: Baris 22:
# Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima pada klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
# Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima pada klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
Dan PA/KPA menyatakan Tender gagal, apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.<ref>https://ilmu.lpkn.id/2021/04/14/penunjukan-langsung-untuk-tender-ulang-gagal/#:~:text=Tender%20Ulang%20mengalami%20Kegagalan%20adalah,sebanyak%202%20(dua)%20kali.</ref>
Dan PA/KPA menyatakan Tender gagal, apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.<ref>https://ilmu.lpkn.id/2021/04/14/penunjukan-langsung-untuk-tender-ulang-gagal/#:~:text=Tender%20Ulang%20mengalami%20Kegagalan%20adalah,sebanyak%202%20(dua)%20kali.</ref>
== Referensi ==