1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 608: | Baris 608: | ||
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. | d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal dihapus | |||
|pasal=36 (dihapus) | |||
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 9 | |||
|isi= | |||
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal dihapus | |||
|pasal=37 (dihapus) | |||
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 10 | |||
|isi= | |||
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut: | Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut: | ||