Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 216: Baris 216:
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
{{Perundangan pasal diubah|7 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=7 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 4
|isi=
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  


Baris 241: Baris 244:
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.  
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: