Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 197: Baris 197:
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
}}
}}
{{Perundangan pasal diubah|5 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=5 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 3
|isi=
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|5|
{{Perundangan pasal2|5|
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.