Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 118: Baris 118:
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
}}
}}
{{Perundangan pasal diubah|4 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=4 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 2
|isi=
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  


Baris 155: Baris 158:
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4|
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:

Menu navigasi