Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan pasal diubah|1 (diubah)|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai satu kesatuan.
6. Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
7. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
8. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
9. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
10. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
11. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
12. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
13. Gudang Data yang selanjutnya disebut Data Warehouse adalah kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
14. Aplikasi Data Warehouse Terpusat adalah aplikasi yang digunakan oleh Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
15. Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan.
16. Jaringan tertutup (Private Leased Line) adalah sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup.
17. Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masingmasing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan.
18. Web Service adalah aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.
19. Perangkat pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
21. '''Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.'''
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|1|  
{{Perundangan pasal2|1|  
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  
Baris 43: Baris 92:
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.  
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.  


''21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.''
21. '''dihapus'''
 
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
Baris 106: Baris 153:
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4|
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:


Baris 147: Baris 193:
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|5 (diubah)|
{Perundangan pasal diubah|5 (diubah)|
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|5|
{{Perundangan pasal2|5|
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
}}
}}
Baris 165: Baris 210:
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah|7 (diubah)|
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  


Baris 190: Baris 235:
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.  
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  


Baris 388: Baris 432:
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|18A|
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]]:''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal disisipkan|18A|
 
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baris 402: Baris 445:
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|20 (diubah)|  
{{Perundangan pasal diubah|20 (diubah)|  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''.  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|20|  
{{Perundangan pasal2|20|  
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
}}
}}
Baris 444: Baris 486:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|26|
{{Perundangan pasal2|26|
Setiap unit pelayanan publik menyediakan Card Reader bertujuan:  
Setiap unit pelayanan publik menyediakan Card Reader bertujuan:
 
a. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan  
a. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan  


Baris 518: Baris 561:
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|35 (dihapus)|
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]]:''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal dihapus|35 (dihapus)|
 
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  


Baris 553: Baris 595:
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|36 (dihapus)|
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal dihapus|36 (dihapus)|
 
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|37 (dihapus)|
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal dihapus|37 (dihapus)|
 
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  


Baris 567: Baris 607:
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian.  
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|38 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah|38 (diubah)|
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  


Baris 574: Baris 614:
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|38|
{{Perundangan pasal2|38|
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Baris 583: Baris 622:
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|38A|
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal disisipkan|38A|
 
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
}}}}
}}}}
Baris 638: Baris 676:


{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan pasal2|45 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah|45 (diubah)|
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  


Baris 652: Baris 690:


f. pengakhiran kerja sama.
f. pengakhiran kerja sama.
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|45|
{{Perundangan pasal2|45|
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:


Baris 670: Baris 708:


g. pengakhiran kerja sama.
g. pengakhiran kerja sama.
}}
}}}}
}}}}
   
   
Baris 677: Baris 714:
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  
}}}}
}}}}
 
''penyisipan bab menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN|
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal2|46A|
{{Perundangan pasal disisipkan|46A|
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
 
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.