Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 116: Baris 116:
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|4 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah|4 (diubah)|
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  


Menu navigasi