Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 225: Baris 225:


(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.  
(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.  
}}
{{Perundangan pasal2|9|
{{Perundangan pasal2|9|
Unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan mengajukan permohonan dari pimpinan pejabat tinggi madya kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan mengajukan permohonan dari pimpinan pejabat tinggi madya kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.