11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Makar terhadap Negara Sahabat| {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} {{Perundangan pasal|221| Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V....') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
{{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} | {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} | ||
{{Perundangan pasal|221| | {{Perundangan pasal|221| | ||
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. | Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. | ||
}} | }} | ||
Baris 16: | Baris 15: | ||
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama | Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama | ||
12 (dua belas) tahun. | 12 (dua belas) tahun. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera| | {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}} | {{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}} | ||
Baris 44: | Baris 42: | ||
{{Perundangan pasal|231| | {{Perundangan pasal|231| | ||
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. | Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. | ||
}} | }}}}}}<!--/bab iii--> | ||
}} | |||
}}<!--/bab iii--> |