Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB V: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|PENGERTIAN ISTILAH| {{Perundangan pasal|144| Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. }} {{Perundangan pasal|145| Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi. }} {{Perundangan pasal|146| Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
}}
}}
{{Perundangan pasal|146|
{{Perundangan pasal|146|
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.}}
{{Perundangan pasal|147|
{{Perundangan pasal|147|
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.