Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8.073: Baris 8.073:
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan pasal|116|
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}}
5 (lima) tahunan.


(2) Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:


1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan


ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;


b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan


undang-undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}}


d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}}}<!--/bab XII-->
}}
}}<!--/bab XII-->


{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan pasal|117|
{{Perundangan pasal|117|
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}}
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian


191
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}}
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.
}}}}<!--/bab XIII-->
}}
}}<!--/bab XIII-->


{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan pasal|118|
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}}


(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}


{{Perundangan pasal|119|
{{Perundangan pasal|119|
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
}}
}}}}<!--/bab XIV-->
}}<!--/bab XIV-->


{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
Baris 8.121: Baris 8.111:


a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan


Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin


dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
 
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.


192
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
}}}}<!--/bab XV-->
}}<!--/bab XV-->


{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan pasal|121|
{{Perundangan pasal|121|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
{{Perundangan pasal|122|
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}}
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}}
}}
{{Perundangan pasal|123|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
}}
{{Perundangan pasal|124|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
}}
}}
}}<!--/bab XVI-->
}}<!--/bab XVI-->